Limbah sandblasting
merupakan sisa hasil kegiatan sandblasting di industri.Kegiatan tersebut berupa
penghalusan, pembentukan dan pembersihan pemukaan yang keras dengan menembakkan
partikel halus berkecepatan tinggi ke permukaan. Kegiatan sandblasting mirip
dengan pengampelasan namun memberikan hasil yang lebih maksimal.
Proses sandblasting telah digunakan secara luas di industri dan dikenal
sebagai salah satu teknik penanganan permukaan yang baik, khususnya dalam aplikasi
pengecatan atau pelapisan permukaan. Dengan melepaskan material abrasif berkecepatan
tinggi ke permukaan, cacat pada permukaan akan tersisih sehingga menghasilkan
permukaan yang halus dan siap untuk dilapisi atau dicat. Pada umumnya proses
sandblasting diaplikasikan pada industri galangan kapal, industri perakitan
otomotif, industri logam, dan untuk keperluan pemeliharaan kilang minyak pada
industri migas, transportasi, serta pemeliharaan infrastruktur sipil.
Berdasarkan lampiran
2 Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999, limbah yang berasal dari kegiatan sandblasting ditetapkan sebagai
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sumber spesifik, yaitu limbah sisa
proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan
berdasarkan kajian ilmiah. Limbah sandblasting dikategorikan sebagai limbah B3
karena pada limbah tersebut terindikasi mengandung sejumlah logam berat yang
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Paparan
debu limbah sandblasting secara terus menerus berpotensi menyebabkan iritasi
pada kulit, gangguan pernapasan bahkan silikosis. Pembuangan limbah
sandblasting ke lingkungan tanpa pengolahan yang baik dapat mencemari udara,
air dan tanah.
Metode penanganan
limbah sandblasting di suatu negara tidak sama dengan negara lainnya mengingat
masing-masing negara memiliki hukum terkait penanganan limbah B3 tersendiri.
Walau demikian, metode yang paling umum digunakan yaitu penimbunan dalam lahan
urug atau sebatas penyimpanan dalam kontainer tertutup. Penanganan limbah
sandblasting lainnya berupa penggunaan ulang dan pengolahan dengan stabilisasi
dan solidifikasi untuk dijadikan bahan pembuat keramik atau bahan bangunan.
Namun pengolahan yang ada belum cukup menangani timbulan limbah sandblasting
yang terus meningkat sebanding dengan peningkatan industri. Selain itu, ketersediaan
lahan untuk penimbunan akhir semakin terbatas. Dengan demikian diperlukan
penelitian terkait potensi limbah sandblasting untuk digunakan kembali. Ditinjau
dari komposisi oksida logam yang dominan, limbah sandblasting terdiri
dari oksida logam besi, aluminium dan silika. Kandungan Al dan Fe yang tinggi
pada limbah sandblasting merupakan sumberdaya potensial untuk dijadikan bahan
baku pembuatan koagulan berbasis logam. Koagulan berbasis logam Al dan Fe sudah
dikenal dan digunakan secara luas dalam pengolahan air. Garam aluminium dan
besi akan membentuk gelatin hidroksida logam yang mampu mengendapkan partikel
koloid (Corrbit, 2004). Selain itu ion logam dalam koagulan akan bereaksi dengan
protein virus dan menghancurkan virus yang terkandung dalam air (Manahan, 2000).
Poulin et al (2008) dalam penelitiannya berhasil mengolah limbah red mud yang
mengandung 45-55% oksida besi menjadi koagulan. Laju produksi 222 kg Fe/ton red
mud and 78.9 kg Al/ton red mud dihasilkan dengan memanaskan campuran limbah dan
1765 kg H2SO4 selama dua jam. Penelitian lainnya berhasil mengolah abu terbang
batu bara dengan kandungan oksida besi 10-40 % dan oksida aluminium 5-35 %
menjadi kogulan kompleks berupa polymeric ferric sulfate (PFS) and
polymeric aluminum sulfate (PAS) melalui ekstraksi oleh SO2 (Ling Li et al.,
2009) Perolehan kembali logam Al dan Fe dari limbah sandblasting
merupakan upaya pemanfaatan limbah B3 yang diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun. Adanya pemanfaatan limbah sandblasting sebagai koagulan tentu
tidak hanya mencegah pencemaran oleh limbah sandblasting namun juga dapat menghemat
sumberdaya dan energi yang menguntungkan untuk kehidupan. Dengan demikian perolehan
kembali logam Al dan Fe pada limbah sandblasting untuk dimanfaatkan
sebagai koagulan.
Semoga bermanfaat sahabat... :-)
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar